Jumat, 11 Maret 2011

wawasan nusantara (perwujudan kepulauan nusantara)

Pengertian Wawasan Nusantara.

Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakanvisi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasionalbangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantaraterdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata inimembentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehinggawawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. SedangkanNusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berartidiapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta duasamudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teoritentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspekkewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasannasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yangsampai ini berkembang sebagai berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahanrakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasannusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila danberdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupanyang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantaradan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskanbahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yangdiusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat diLemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsaindonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategisdengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahdalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarauntuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti carapandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasarfalsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografinegaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dariwawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri danlingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografiwilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan ataucita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untukmembimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagairambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantarasebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membinapersatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negaradalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

f) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

b) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Referensi :

http://www.scribd.com

http://syadiashare.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar